Kamis, 04 Agustus 2011

PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM PENCEGAHAN BANJIR DI PERKOTAAN

PENDAHULUAN
Masyarakat diprediksi sudah sulit mendapatkan rumah dalam 10 tahun mendatang. Saat ini saja, sekitar 146 jiwa mendiami tiap hektare. Padahal, menurut standar WHO, idealnya hanya 96 jiwa di setiap hektare. Dominasi kaum miskin di perkotaan menciptakan banyak kendala bagi pengadaan rumah di perkotaan. Penyediaan lahan untuk mendirikan rumah yang layak dan terjangkau, menjadi hal yang sulit diwujudkan. Belum lagi kemampuan masyarakat atas kepemilikan rumah yang saat ini dibanderol dengan harga selangit oleh pembangun. Realistis saja, jika mereka terpaksa lebih mendahulukan isi perut daripada tempat berlindung.
Meningkatnya jumlah penduduk secara cepat di daerah perkotaan secara langsung menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan lahan untuk perumahan pelayanan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan sanitasi kota. Namun yang terjadi di hampir kota-kota besar di Asia, peningkatan jumlah penduduk tidak diimbangi dengan pemenuhan perumahan yang layak, terutama kepada golongan masyarakat yang berpendapatan menengah ke bawah.
Pemenuhan kebutuhan perumahan di perkotaan menjadi sangat kritis karena daya dukung kota menjadi tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk perkotaan yang rata-rata mencapai angka 5,5 persen per tahun. Padahal, Departemen Pekerjaan Umum menargetkan pada tahun 2020 mendatang semua kota di Indonesia akan terbebas dari kawasan kumuh. Hal itu sejalan dengan Program Pemerintah pada tahun 2015 ditargetkan 50 persen kota di Indonesia bebas kawasan kumuh, dengan pembangunan rusun sederhana sewa (rusunawa) tapi masih belum juga dapat teratasi. Belum lagi, program rutin untuk melakukan perbaikan 1.000 rumah kumuh yang sampai saat ini masih berjalan (Pikiran Rakyat, 18 September 2007).

PEMBANGUNAN PERMUKIMAN YANG BERKELANJUTAN                

Pembangunan berkelanjutan di sektor permukiman diartikan sebagai pembangunan permukiman termasuk di dalamnya pembangunan kota secara berkelanjutan sebagai upaya yang berkelanjutan untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi dan kualitas lingkungan sebagai tempat hidup dan bekerja semua orang. Intinya pembangunan permukiman yang berkelanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.   

Isu-isu perkembangan permukiman yang ada pada saat ini diantaranya adalah: a). Adanya perbedaan peluang antar pelaku pembangunan yang ditunjukkan oleh terjadinya ketimpangan pada pelayanan infrastruktur, pelayanan perkotaan, perumahan dan ruang untuk kesempatan berusaha. Rentang kualitas berbagai pelayanan kota cukup besar, di mana kelompok menengah ke bawah yang memerlukan peningkatan kualitas berbagai pelayanan kota telah menjadi terabaikan; b). Konflik kepentingan yang disebabkan oleh kebijakan yang memihak kepada kepentingan suatu kelompok masih sering terjadi dalam pembangunan perumahan dan permukiman yang masih bias, serta belum sepenuhnya keberpihakan untuk kepentingan masyarakat setempat; c). Alokasi tanah dan ruang yang kurang tepat. Pasar tanah dan perumahan yang cenderung mempengaruhi tata ruang berimplikasi pada alokasi tanah dan ruang yang tidak tepat, yang menyebabkan penggunaan tanah atau ruang yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan lainnya dan kondisi ekologis daerah yang bersangkutan; d). terjadinya masalah lingkungan yang serius umumnya terdapat di daerah yang mengalami tingkat urbanisasi dan industrialisasi tinggi, serta eksploitasi sumber daya alam; dan e). Tersisihnya komunitas lokal dimana orientasi pembangunan yang terfokus pada pengejaran target melalui proyek pembangunan baru, berorientasi ke pasar terbuka dan terhadap kelompok masyarakat yang mampu dan menguntungkan, seringkali meminggirkan masyarakat setempat yang peluangnya menjadi terbatas kepada usaha marjinal.

Sedangkan isu-isu perkembangan pembangunan permukiman yang akan datang antara lain adalah: a). Urbanisasi di daerah yang tumbuh cepat merupakan tantangan bagi Pemerintah ke depan adalah untuk secara positif berupaya agar pertumbuhan lebih merata, antara lain dengan meningkatkan daya saing daerah yang lamban bertumbuh; b). Perkembangan tak terkendali dari daerah yang memiliki potensi untuk tumbuh. Urbanisasi dan pertumbuhan cepat dapat terjadi pada daerah yang kepadatannya rendah atau sangat rendah; c). Marjinalisai sektor lokal oleh sector nasional dan global. Pertumbuhan dan pengembangan yang berorientasi pada sektor formal, cenderung hanya memberi peluang kepada kegiatan atau kekuatan yang bersifat regional, nasional dan global.
 Secara umum perkembangan permukiman yang berlangsung selama ini memperlihatkan semakin perlunya pembangunan permukiman yang lebih berbasis wilayah bukan sektor. Sifat dikotomis yang menimbulkan pertentangan antara yang baru dengan yang lama, lokal dan pendatang, antara satu sektor  kegiatan dengan sektor kegiatan lainnya, modern dengan tradisional, kota dengan desa dan seterusnya, harus dihilangkan sehingga laju ketimpangan yang menumbuhkan konflik dapat diperlambat bahkan dihentikan. Perlunya pengalihan orientasi dari membangun rumah ke membangun permukiman. Pengelolaan pembangunan permukiman harus memungkinkan berkembangnya prakarsa membangun dari masyarakat sendiri melalui mekanisme yang dipilihnya sendiri. Di pihak lain kemampuan membangun permukiman secara komunitas harus direspon secara tepat oleh pemerintah, sehingga kebutuhan akan identitas tetap terjaga dalam kerangka pembangunan permukiman yang lebih menyeluruh. Kelangkaan prasarana dasar dan ketidakmampuan memelihara serta memperbaiki permukiman merupakan masalah utama dari perumahan dan permukiman yang ada. Masalah tersebut justru menjadi lebih besar dengan adanya pembangunan baru yang cenderung dibangun untuk kepentingan pembangunnya sendiri, dibandingkan sebagai bagian membangun permukiman secara menyeluruh bagi kepentingan publik yang luas.
Salah satu agenda utama sektor permukiman adalah meliputi : a). Mengembangkan kepranataan dan instrumen pembangunan dan perkembangan permukiman bagi masyarakat banyak; b). Membangun kesatuan sistem perencanaan dan sistem pembangunan (implementasi rencana) tata ruang yang partisipatif dan memberdayakan masyarakat maupun Pemerintah Daerah; c). Membangun mekanisme perencanaan dan pembangunan perumahan yang terintegrasi dengan mekanisme perencanaan dan pembangunan tata ruang; d). Mengembangkan sistem pelatihan untuk mensosialisasikan pendekatan alternatif dan meningkatkan kemampuan profesional di bidang perumahan bagi aparat pemerintah pusat, daerah maupun pelaku pembangunan permukiman lainnya; dan e). Mengembangkan fungsi/sistem informasi dan diseminasi mengenai hidup bermukim yang baik bagi masyarakat di dalam pemerintahan daerah.
PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Hakekat  dari perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia setelah pangan dan sandang serta mempunyai peran sebaga pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan nilai kehidupan,penyiapan generasi muda, dan bentuk manifestasi jatidiri. Dalam kerangka hubungan ekologis antara manusia dan lingkungan permukimannya maka terlihat jelas bahwa kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kualitas perumahan dan permukiman dimana masyarakat tinggal menempatinya.
Pembangunan perumahan dan permukiman diyakini mampu mendorong lebih dari seratus macam kegiatan industri yang berkaitan dengan bidang perumahan dan permukiman, sehingga penyelenggaraan perumahan dan permukiman sangat berpotensi dalam menggerakkan roda ekonomi dan upaya penciptaan lapangan kerja produktif. Bagi banyak masyarakat Indonesia terutama golongan menengah kebawah, rumah juga merupakan barang modal (capital goods),  karena dengan asset rumah ini mereka dapat melakukan kegiatan ekonomi dalam mendukung kehidupan dan penghidupannya. Karenanya, permasalahan perumahan dan permukiman tidak dapat dipandang sebagai permasalahan fungsional dan fisik semata, tetapi lebih kompleks lagi sebagai persoalan yang berkaitan dengan semua dimensi kehidupan di dalam masyarakat.
 Upaya untuk merangkum pandangan-pandangan di atas telah dirumuskan secara konseptual  dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, yang menyatakan bahwa :
PERUMAHAN adalah :
Kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
PERMUKIMAN adalah :
Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan, maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Pendekatan yang dilakukan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman adalah (Seminar Peduli Banjir “FOREST” Jakarta 25 Maret 2002)
v    Pertama : penyelenggaraan perumahan dan permukiman dilaksanakan berdasarkan azas TRIDAYA, yang secara prinsip bertujuan mendayagunakan komponen masyarakat; usaha; ekonomi dan prasarana dan sarana lingkungannya. Pendekatan ini dilakukan dengan   memadukan kegiatan-kegiatan penyiapan masyarakat, pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi komunitas, serta pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
v   Kedua : Pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang menerus/berkelanjutan. Karenanya diperlukan dukungan sumber daya pendukungnya baik ruang dan lingkungannya, alam, kelembagaan dan finansial maupun sumber daya lainnya secara memadai. Untuk itu pembangunan yang dilakukan perlu mempertimbangkan  kelestarian dan keserasian lingkungan dan keseimbangan pemanfaatan sumberdaya yang ada maupun daya dukungnya sejak tahap perencanaan, pengelolaan dan pengembangannya. Hal ini demikian agar arah perkembangannya tumbuh selaras dan serasi sesuai prinsip-prinsip pembangunan yang  berkelanjutan baik secara ekonomi, lingkungan maupun sosial dan budaya.
v       Ketiga : Penyelenggaraan secara multisektoral dan terdesentralisasi. Pembangunan perumahan dan permukiman mencakup banyak kegiatan mulai  penyediaan ruang, lahan, kelembagaan, teknis-teknologis, pembiayaan, sistem informasi  dan lain sebagainya. Sehingga penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus dilakukan secara multisektoral karena memerlukan koordinasi dengan berbagai bidang lain yang terkait dengan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman. Selain itu perlu diperhatikan karakter persoalan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman yang ada. Persoalan penyediaan perumahan sebenarnya merupakan masalah lokal dan kebutuhan individual. Ini dapat ditunjukkan dengan besarnya peran swadaya masyarakat dalam pengadaan perumahannya. Karenanya perlu pembatasan campur tangan pemerintah dalam penanganan persoalan lokal melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang terdesentralisasi. Dengan latar belakang kompleksitas dan karakter persoalan perumahan dan permukiman, cara penanganan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini, serta potensi yang ada di masyarakat maka penanganan, penyelenggaraan  perumahan dan permukiman secara terdesentralisasi merupakan sebuah keharusan.
v       Keempat : pembangunan yang berwawasan kesehatan. Sebagaimana disadari bahwa persoalan kesehatan lingkungan perumahan dan permukiman sangat mempengaruhi kualitas kesehatan masyarakat  yang menghuninya. Selain secara fisik perumahan harus memenuhi syarat rumah sehat (kesehatan), perilaku hidup sehat dari masyarakat sangat penting dan strategis untuk terus didorong dan ditumbuh kembangkan dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman. Disamping itu pembangunan yang berwawasan kesehatan ini sangat mendukung upaya penanganan permukiman kumuh dan upaya pencegahan terjadinya lingkungan permukiman yang tidak sehat dalam rangka penciptaan lingkungan permukiman yang responsive.
v     Kelima: penyelenggaraan melalui pengembangan sistem insentif. Persoalan perumahan dan permukiman   merupakan persoalan strategis yang belum mendapatkan cukup perhatian dari berbagai kalangan. Karenanya untuk memacu laju pembangunan perumahan dan permukiman, perlu dikembangkan sistem insentif yang mendorong  berbagai pihak baik lembaga formal maupun informal untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraannya. Upaya itu dilakukan diantaranya melalui kegiatan program stimulan, dukungan pembiayaan dan bantuan teknis bagi Daerah yang responsif dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Selain itu juga perlu disediakan sarana pendukung melalui pendampingan dalam penyiapan dan pemberdayaan masyarakat.

PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN YANG TERKAIT DENGAN PENANGANAN STRATEGIS BENCANA ALAM
 Pertumbuhan dan kepadatan penduduk yang tidak terkendali telah menimbulkan tekanan terhadap ruang dan lingkungan untuk kebutuhan perumahan, kawasan jasa/industri dan parasarana perkotaan yang keseluruhan membentuk kawasan terbangun. Perkembangan perumahan  dan permukiman yang sangat pesat sering kurang terkendali dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mengakibatkan banyak kawasan-kawasan rendah yang semula berfungsi sebagai tempat parkir air (retarding pond) dan bantaran sungai telah berubah  menjadi daerah permukiman yang dihuni penduduk. Kondisi ini akhirnya meningkatkan volume air permukaan yang masuk ke saluran drainase dan sungai. Hal-hal tersebut diatas membawa dampak di satu pihak mengurangi kemampuan daya serap lahan atas air hujan yang turun, di lain pihak berdampak rendahnya kemampuan drainase mengeringkan kawasan terbangun dan rendahnya kapasitas seluruh prasarana pengendali banjir (sungai, polder-polder, pompa-pompa, pintu-pintu pengatur)  untuk mengalirkan air ke laut. 
Prasarana dan sarana perumahan dan permukiman berfungsi untuk melayani pusat-pusat permukiman dan jasa untuk kebutuhan dasar seperti air dan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta untuk mendukung arus barang dan orang antar kawasan/pusat-pusat dalam kota maupun dengan wilayah kota sekitarnya. Pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman kota perlu dilakukan secara sinergis satu dengan yang lain sehingga dapat secara optimal mendukung kegiatan sosial ekonomi dan kelestarian lingkungan. Jaringan jalan dan jaringan drainase harus sinergis secara fisik agar aliran air dari permukiman dapat cepat mengalir ke sungai.  Disamping itu,  pengelolaan sampah dan air limbah harus baik agar tidak menyumbat saluran dan merusak kualitas air permukaan dan air tanah.  Dengan demikian sistem jaringan  masing-masing prasarana  dan program penanganannya harus mengacu kepada rencana tata ruang kota dan daya dukung lingkungan yang ada.
Dalam upaya mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan maka arah kebijakan penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang terkait dengan penanganan strategis bencana banjir adalah sebagai berikut:
      Pertama, penerapan tata lingkungan permukiman yang memperhatikan: 
    a). Arahan rencana tata ruang; 
    b). aspek daya dukung dan keserasian lingkungan; dan 
   c). pelembagaan Rencana induk Pengembangan Pembangunan Perumahan dan permukiman di Daerah (RP4D) sebagai acuan penyelenggaraan perumahan dan permukiman. 
Untuk mendukung pembangunan perumahan dan permukiman, dari sisi penataan ruang, maka diperlukan arahan perencanaan tata ruang wilayah nasional, propinsi, dan kabupaten/kota yang disusun secara transparan dan partisipatif serta  dengan pengendalian  pemanfaatan ruang yang jelas dan konsisten. Diharapkan dalam pelaksanaannya rencana tata ruang tersebut dapat berlaku dalam jangka  periode waktu antara 10 hingga 30 tahun. Diasamping itu pertimbangan kapasitas daya dukung lingkungan sangat penting dalam upaca terwujudnya keserasian lingkungan, diantaranya dalam upaya pencegahan terhadap bahaya banjir.
Rencana induk pengembangan dan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah (RP4D) perlu disusun sebagai acuan untuk mengakomodasikan kegiatan pembangunan baru, peningkatan kualitas lingkungan yang ada, termasuk penanganan lingkungan permukiman kumuh dan masalah perumahan bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Dengan memperhatikan arahan tata ruang dan daya dukung lingkungan  yang ada serta berbagai kebutuhan yang berkembang, dari berbagai lapisan masyarakat, maka dalam penyusunan RP4D, apabila diperlukan, dapat dilakukan konversi fungsi lahan. Namun proses tersebut harus dilakukan pertimbangan yang matang dan melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan semua pihak terkait.  Diharapkan dengan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman yang mengacu pada RP4D secara konsisten diharapkan akan terwujud lingkungan permukiman yang sehat, aman,harmonis dan berkelanjutan yang mampu mendukung pengembangan jatidiri masyarakat penghuninya.  
   Kedua, peningkatan kualitas permukiman, khususnya pada permukiman kumuh melalui: a). peningkatan prasarana dan sarana permukiman kumuh; dan b). peningkatan kualitas perumahan melalui perbaikan rumah-rumah yang ada atau pembangunan rumah susun sederhana (rusuna) termasuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) khususnya untuk daerah perkotaan. Peningkatan kualitas lingkungan permukiman selama ini telah dikembangkan melalui program perbaikan lingkungan permukiman seperti KIP, pemugaran serta peremajaan lingkungan permukiman kumuh. Pada dasarnya kegiatan perbaikan dan peningkatan prasarana dan sarana lingkungan permukiman bertujuan untuk menjaga bahkan dalam meningkatkan kapasitas fungsi prasarana dan sarana lingkungan tersebut agar tetap dapat berfungsi sesuai kebutuhannya.
Mengingat semakin terbatasnya lahan perkotaan untuk keperluan perumahan dan permukiman, maka upaya peningkatan kapasitas di kawasan permukiman kumuh dan padat penduduk  dapat dilakukan pula melalui peningkatan intensitas kepadatan hunian melalui pembangunan rumah susun sederhana (rusuna) termasuk rumah susun sewa sederhana (rusunawa). Pembangunan rumah susun sederhana tersebut pada dasarnya harus tetap memberikan prioritas bagi penduduk asli penghuni lingkungan permukiman kumuh tersebut. Namun mengingat budaya untuk tinggal di rumah susun khususnya untuk daerah perkotaan belum terlalu membudaya, maka diperlukan upaya sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu secara intensif. Dengan demikian sasaran peningkatan kualitas permukiman kumuh khususnya bagi peningkatan kegiatan ekonomi produktif kelompok masyarakat miskin dapat tercapai. 
   Ketiga, pengembangan prasarana dan sarana lingkungan permukiman  skala besar melalui pola: a). kawasan siap bangun (Kasiba); dan b). lingkungan siap bangun (Lisiba). Untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman jangka menengah dan panjang perlu diusahakan pengembangan kawasan permukiman skala besar melalui penyediaan tanah siap bangun dan kaveling tanah matang yang sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah Daerah Kabupaten dan Daerah Kota serta RP4D melalui penerapan subsidi silang, khususnya dalam rangka membatasi terjadinya spekulasi harga tanah  dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan dan pemanfaatan tanah, prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas umum yang diperlukan. Pembangunan  berskala besar tersebut dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan program pembangunan daerah meliputi penyelenggraan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku penyelenggaraan pengelolaan Kasiba dan Lisiba dilakukan dalam rangka pembangunan kawasan skala besar, meliputi pengelolaan, penetapan lokasi dan penyediaan tanah,  pemberian hak atas dan pendaftarannya, penyelenggaraan, pengendalian, dan pembinaan. Pengadaan Kasiba dan Lisiba juga dimaksudkan untuk mengarahkan agar pertumbuhan kota membentuk struktur lingkungan kota yang efektif dan efisien yang sesuai dengan arahan tata ruang dan daya dukung lingkungan yang ada dan pada gilirannya akan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Branch,Melville.C.(1996). Perencanaan Kota Komprehensif,Pengantar dan
      Penjelasan .Yogyakarta:GajahMada University Press.


Budihardjo Eko,(1997). Perumahan dan Permukiman Perkotaan
      Yogyakarta:GajahMada University Press.

Givoni, B., 1998, Climate Considerations in Building and Urban Design,Van Nostrand Reinhold, USA.

Pikiran Rakyat, 18 September 2007

Seminar Peduli Banjir “FOREST” Jakarta 25 Maret 2002

Trancik, Roger, (1986), “Finding Lost Space”, VNR Company, New York 

Website:  www.detik.com 14/05/2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar